Desa Tambaksari adalah salah satu desa di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Desa Tambaksari masuk dalam klasifikasi desa swakarya dan berstatus hukum sebagai desa definitif.
Pusat pemerintahan Desa Tambaksari terletak di Jalan Raya Tambaksumur , sebagaimana desa pada umumnya. Desa Tambaksari di pimpin oleh seorang kepala desa dan dibantu dengan jajaran aparat desa lainnya.Secara administratif, Desa Tambaksari terbagi kedalam 7 dusun, 7 RW dan 7 RT.
Baca SelengkapnyaPada jaman dahulu, yaitu sebelum tahun 1981, Desa Tambaksari, belum menjadi sebuah Pemerintahan Desa dan masih menyatu dengan Desa Tambaksumur yang menginduk pada Kecamatan Batujaya, dan di Kepalai oleh seorang Kepala Desa karena wilayahnya yang sangat luas maka pada tahun 1981 Desa Tambaksumur di pecah atau di mekarkan menjadi dua desa , yaitu Desa Tambaksumur dan Desa Tambaksari untuk Desa Tambaksari di pimpin oleh Kades H.M. SUHERI, dari tahun 1981 s/d 2001, sedangkan dari tahun 2001 s/d sekarang di pimpin oleh Kepala Desa M. Arum. SHR. Alasan mendasar mengapadesa Tambaksari dimekarkan menjadi dua desa adalah untuk pemeataan disetiap wilayah dan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Pemekaran Desa Tambaksari terjadi pada tahun 1981.
Letak geografis Desa Tambaksari Kecamatan Tirtajaya berada pada jarak 8 kilometer dari Pantai Utara Pulau Jawa dengan ketinggian 3 meter dari permukaan laut. Suhu udara rata-rata 30ºC dengan curah hujan tahunan berkisar antara 1-100-3.200 mm/th. Luas kecamatan Tirtajaya adalah sekitar 3.276,84 ha, meliputi daratan, pesawahan dan area tambak dengan jumlah penduduk terdiri atas 8.194 laki-laki dan perempuan. Jarak Desa Tambaksari dari ibukota kecamatan kurang lebih 5.5 km, sedangkan jarak ke ibu kota kabupaten sejauh kurang lebih 47 kilometer jika ditempuh menggunakan kendaraan bermotor maka jarak ke kota kecamatan memakan waktu 11 menit dan 1 jam 13 menit jika ke ibu kota kabupaten.
Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Profesional, Responsif dan Akuntabel di Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang
Peternakan merupakan salah satu potensi yang dapat dikembangkan di Desa Tambaksari, karena banyak penduduk Desa Tambaksari yang memelihara hewan ternak yang mereka gunakan untuk diperjual belikan diantaranya adalah, ayam kampung, bebek, kambing, domba. Peternakan di Desa Tambaksari dapat berkembang karena didukung oleh sumber pakan ternak yang berasal dari hasil panen sawah dan para warga juga menanam rumput untuk pekan ternaknya.
Desa Tambaksari memiliki daerah pesisir yang sudah berkembang dengan olahan ikan yang diperoleh dari hasil tangkapan ikan, terutama ikan bandeng. Olahan tersebut antara lain adalah presto bandeng, nuget bandeng, ambon bandeng, presto bandeng, bakso bandeng, otak-otak bandeng, kaki naga bandeng, sabei gepuk bandeng. Potensi olahan dari ikan bandeng ini sudah sangat berkembang sampai diimpor ke luar negri terutama Jepang dan Korea sehingga potensi kelautan dan perikanan ini sudah termanfaatkan sangat baik. Selanjutnya yaitu potensi pariwisata laut, salah satu keunggulan yang ada di desa ini adalah potensi laut,namun sayang sekali beberapa daerah masih belum dimanfaatkan menjadi salah satu objek wisata, padahal seperti yang kita ketahui bahwa potensi pariwisata laut sangat tinggi, disamping untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan taraf hidup hal tersebut tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan lainnya.
Sebagian besar masyarakat Tambaksari bermata pencaharian sebagai petani. Lahan tambak seluas 4.200 Ha yang dimiliki oleh dua desa yaitu Desa Tambaksari dan Desa Tambaksumur. Kecamatan Tirtajaya memiliki pantai (laut) sebagian kecil masyarakat yang menjadi nelayan, yang menggantungkan hidupnya melalui tangkapan ikan di laut. Selain potensi diatas Kecamatan Tirtajaya juga memiliki sumber minyak bumi dengan memiliki beberapa sumur minyak, baik yang sudah berproduksi maupun sumber minyak yang akan di eksplorasi.
Badan Permusyawaratan Desa terdiri dari 9 orang pengurus yang dibantu oleh Sekretaris dengan komposisi 1 orang Ketua merangkap sebgai anggota dan 8 orang anggota lainnya, dengan masa jabatan pengurus BPD adalah 6 tahun. Pemilihan pengurus BPD ini dilakukan dengan cara musyawarah untuk mendapat mufakat yang merupakan perpaduan dari berbagai macam unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama,dan unsur pemuda yang dinilai mampu untuk memberikan pelayanan maksimal serta kontribusi lebih untuk kepentingan kemajuan masyarakat Desa Tambaksari. Keberadaan pengurus BPD secara akademis sudah memadai sehingga berpengaruh terhadap kapasitas dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan peranan. Namun perlu adanya upaya untuk meningkatkan peran BPD Desa Tambaksari melalui loka latih khususnya dalam membuat dan menentukan Peraturan Desa (Perdes).
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisipan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas social sederajat, yang terutama bergerak di bidang kesejahteraan sosial. Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, olahraga, keterampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah organisasi yang dibentuk atas dasar prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Tujuan utama dibentuknya LPM adalah untuk meningkatkan pakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal itu partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
BumDes meupakan badan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. pemerintah desa dapat dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan lembaga ini ditetapkan sesuai dengan peraturan. Kepengurusan BumDes ini terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat desa setempat yang memiliki kemampuan dan potensi untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Desa Tambaksari.
Untuk dapat membina keluarga secara langsung dan menjangkau sasaran sebanyak mungkin, di bentuk Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang mekanisme gerakannya dikelola dan dilaksanakan oleh PKK di setiap jenjang. Menurut Tim penggerak PKK Pusat (2015:9) menyatakan bahwa: Gerakan PKK adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, pengelolaanya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, lahir dan batin. Adapun tujuan dari Gerakan PKK adalah memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungannya.
Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.